Menurut Menkessos, pertumbuhan yang
sangat cepat ini membuat Indonesia diperkirakan akan mencapai rekor,
terutama dengan berbagai masalah kesehatan yang cukup berat, di
antaranya berkaitan dengan rokok. Sementara itu diakui Menkessos,
larangan membatasi aktivitas merokok di tempat umum masih belum bisa
dilakukan lebih tegas.
Meski PP nomor 81/1999 yang diperbarui
dengan PP 38/2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan sudah
diberlakukan, tetapi diakui pula, law enforcement-nya belum ada sehingga
belum memiliki kekuatan.
detikcomTingginya target penerimaan
negara dari cukai rokok yang mencapai Rp 17 triliun pada anggaran 2001
dinilai telah menyebabkan pemerintah tidak konsisten menegakkan PP
No.38/2000 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.
Komisi VII DPR mendesak untuk mengatur
masalah rokok itu dibuat dalam bentuk UU, sehingga masyarakat akan
mempunyai posisi tawar yang cukup kuat. Disamping itu, DPR akan dapat
melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah maupun industri
rokok.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
akan menindak tegas perusahaan rokok yang menayangkan iklan rokok di
media elektronik di bawah pukul 21:30 waktu setempat. “Bila teguran ini
tidak diindahkan, BPOM akan melakukan upaya hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Iklan rokok yang
melanggar ketentuan PP No.81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan dan PP No.38 tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP no 81 tahun
1999 akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau
pidana denda paling banyak Rp100 juta. Penerimaan cukai rokok pada tahun
2000 mencapai Rp 10,27 triliun, sedangkan belanja kesehatan akibat
merokok sesuai data dari Ditjen POM Depkes pada tahun yang sama mencapai
Rp 11 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar